Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Desa Ginggangtani Ikuti Sosialisasi Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026
Ginggangtani, 18 November 2025 – Pemerintah Desa Ginggangtani menindaklanjuti undangan dari Kecamatan Gubug terkait kegiatan Sosialisasi Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Grobogan serta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mengenai assessment dan validasi data perluasan Desa Anti Korupsi. Kegiatan ini juga menjadi kelanjutan dari hasil rapat koordinasi perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2025.
Pelaksanaan sosialisasi dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gubug, dengan melibatkan pemerintah desa di lingkungan Kecamatan Gubug. Dalam kegiatan ini, setiap desa diminta menugaskan lima orang peserta, yang terdiri dari unsur sekretaris desa, bendahara desa, kasi pemerintahan, kasi perencanaan, serta kaur umum dan tata usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa semakin memahami prinsip-prinsip pencegahan korupsi serta mampu menerapkannya dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan desa. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.
19 Mei 2025
287 Kali
15 Mei 2025
269 Kali
15 Mei 2025
243 Kali
23 Mei 2025
208 Kali
24 September 2025
144 Kali
13 Desember 2025
134 Kali
19 Agustus 2025
101 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL

