Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Musyawarah Desa Khusus Bahas Persetujuan Penggunaan Lahan Aset Desa untuk Pengembangan KDMP
Ginggangtani, 12 Desember 2025 – Pemerintah Desa Ginggangtani menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka persetujuan penggunaan lahan aset desa untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ginggangtani. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Ginggangtani dan diikuti oleh unsur pemerintah desa, BPD, serta perwakilan lembaga desa dan unsur kewilayahan.
Musdessus ini membahas rencana pemanfaatan lahan aset desa yang akan digunakan untuk pembangunan fisik, pendirian gerai usaha, pergudangan, serta kelengkapan penunjang operasional koperasi. Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa serta memperkuat peran koperasi sebagai wadah usaha bersama masyarakat.
Dalam musyawarah, peserta menyampaikan pandangan, masukan, dan pertimbangan terkait aspek perencanaan, kebermanfaatan, serta keberlanjutan penggunaan aset desa. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar bersama dalam memastikan bahwa pemanfaatan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Musdessus ini, Desa Ginggangtani menegaskan komitmennya untuk mengelola aset desa secara produktif dan bertanggung jawab. Diharapkan, pengembangan KDMP Ginggangtani dapat membuka peluang usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.
19 Mei 2025
288 Kali
15 Mei 2025
269 Kali
15 Mei 2025
243 Kali
23 Mei 2025
208 Kali
24 September 2025
144 Kali
13 Desember 2025
134 Kali
19 Agustus 2025
101 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL

