Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan

Gubug, 28 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan perpajakan di tingkat desa, Sekretaris Desa Ginggangtani bersama Sekretaris Desa dari seluruh wilayah Kecamatan Gubug dan Kecamatan Tegowanu mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Aula Kecamatan Gubug. Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPPKAD Kabupaten Grobogan ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya DPPKAD Kabupaten Grobogan, Dispermades Bidang Pembangunan Desa, Inspektorat Kabupaten Grobogan, serta Camat Gubug beserta jajarannya. Pertemuan ini menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan kewajiban pajak dalam transaksi belanja pemerintah desa.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi pembayaran PBJT untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026, terutama atas transaksi pembelian makanan dan/atau minuman yang menggunakan anggaran desa. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Ginggangtani diharapkan dapat terus meningkatkan ketelitian dalam administrasi belanja serta memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Grobogan.
19 Mei 2025
436 Kali
11 Februari 2026
422 Kali
15 Mei 2025
410 Kali
15 Mei 2025
391 Kali
22 Mei 2025
343 Kali
06 Februari 2026
304 Kali
23 September 2025
278 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL

