Ginggangtani, 23 September 2025 Pemerintah Desa Ginggangtani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, melaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026 serta Daftar Usulan (DU-RKP) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Ginggangtani.
Musyawarah Desa ini menjadi tahap penting dalam memastikan seluruh program yang telah dirumuskan sebelumnya benar-benar ditetapkan sebagai dokumen resmi perencanaan pembangunan desa. RKP Desa 2026 berisi rencana kegiatan pembangunan untuk tahun depan, sementara DU-RKP 2027 menjadi daftar usulan yang akan diajukan sebagai prioritas untuk tahun selanjutnya.
Dengan adanya penetapan dan pengesahan ini, Pemerintah Desa Ginggangtani memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan pembangunan tahun 2026. Selain itu, penyusunan DU-RKP 2027 juga memberikan arah berkelanjutan bagi program pembangunan desa ke depan.
Musyawarah ini juga menandai komitmen desa untuk menjalankan perencanaan pembangunan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dokumen yang telah disahkan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
Melalui proses ini, Desa Ginggangtani menegaskan langkah strategisnya dalam membangun desa secara terencana, dengan memperhatikan kesinambungan program yang bermanfaat bagi masyarakat.