Ginggangtani – Pemerintah Desa Ginggangtani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa dan dana lainnya, sekaligus serah terima hasil pembangunan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 12 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Ginggangtani.
Musdes ini menjadi forum resmi untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pembangunan desa selama Tahun Anggaran 2025 secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Dalam forum tersebut dipaparkan rincian penggunaan Dana Desa serta sumber dana lainnya, mencakup kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang telah dilaksanakan.
Beberapa kegiatan pembangunan yang dilaporkan meliputi peningkatan infrastruktur desa, pemeliharaan sarana dan prasarana umum, serta program pemberdayaan masyarakat. Seluruh kegiatan telah melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyampaian laporan pertanggungjawaban, agenda Musdes juga mencakup serah terima hasil pembangunan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan penegasan bahwa hasil pembangunan tersebut menjadi aset bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Masyarakat yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, saran, maupun masukan terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami proses dan hasil pembangunan desa serta turut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Desa Ginggangtani ke depan.